tonight the world dies

tonight the world dies
nature

Jumat, 22 Juni 2012

Reaksi Masyarakat Terhadap Kenaikan Harga BBM


Bahan bakar minyak (BBM) akan dinaikkan mulai 1 April, 2012. Keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi dari yang semula harganya 4500 Rupiah per liter menjadi 6000 Rupiah per liternya lantas menuai banyak protes dari banyak pihak. Kondisi masyarakat yang selama ini jauh dari nilai sejahtera bukannya sedikit tertolong dengan kinerja pemerintah malah semakin merasa terjepit dengan keputusan dinaikkannya harga BBM.

Warga dengan kadar ekonomi yang serba pas-pasan selama ini sudah sangat terbebani dengan 
harga bahan bakar minyak yang mencapai 4500 Rupiah per liternya, sangat disayangkan bukannya ada penurunan harga yang terjadi justru kenaikan yang jauh dari kemampuan masyarakat. Kabar akan dinaikkannya harga BBM membuat masyarakat bawah merasa sangat cemas. Bagaimana tidak, untuk mencukupi kebutuhan pangan mereka sehari-hari saja mereka sudah kedodoran apalagi ditambah dengan naiknya harga bahan bakar minyak.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga 
bahan bakar bersubsidi dengan alasan naiknya harga minyak dunia. Naiknya harga minyak dunia dijadikan sebagai alasan mengapa harga BBM bersubsidi dalam Negeri ikut dinaikkan. Jika dilihat dari satu sisi, mungkin keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM memang tepat. Tapi, seharusnya pemerintah juga memperhatikan kondisi masyarakat kecil. Mungkin pemerintah belum juga menyadari bahwa Indonesia ini adalah diantara Negara termiskin dengan puluhan juta rakyatnya yang tidak memiliki pekerjaan. Mestinya pemerintah lebih bersikap realistis dan prihatin terhadap kondisi warganya. Pemerintah harusnya bisa mengambil sikap yang lebih tepat dan mempertimbangkan banyak hal.
Demonstrasi menolak kenaikan harga BBM terjadi dimana-mana. Mahasiswa yang merasa terpanggil untuk menyuarakan aspirasi dan hak-hak rakyat kecil terus berupaya melakukan aksi protes dinaikkannya harga BBM. Ternyata mahasiswa jauh lebih mengerti kondisi masyarakat daripada dewan perwakilan rakyat (DPR) yang seharusnya menjadi pengurus dan pensejahtera rakyat.

Sumber :

Komentar saya tentang artikel ini :
government should be more selective in determining the policy again, I think personally I agree with the rising fuel prices but not raised prices for premium fuel, and what to do about the government must act decisively to every citizen who can afford, and let the premium fuel for public consumption medium and under

Anggaran Renovasi Gedung DPR Capai Rp 1,3 Triliun


Dewan Perwakilan Rakyat kembali membuat heboh publik dengan perbuatan yang tidak merakyat. Para wakil rakyat itu diketahui memiliki sejumlah proyek yang nilainya miliaran rupiah.

Ada sejumlah proyek yang dinilai memboroskan anggaran negara. Hal ini dikarenakan proyek dinilai tidak terlalu penting untuk dilakukan.

Sejumlah mega proyek itu antara lain:

1. Perawatan Gedung DPR
Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Tamsil Linrung, menjelaskan, gedung parlemen dan rumah dinas anggota DPR memiliki anggaran perawatan sebesar Rp500 miliar. Angka itu yang kemudian didetailkan Sekretariat Jenderal DPR.

Menurutnya, Sekretariat Jenderal sendiri mengajukan anggaran Rp800 miliar, namun Badan Anggaran hanya menyetujui Rp500 miliar.

Pagu anggaran Rp500 miliar itu, kata Tamsil, ditetapkan oleh Badan Anggaran DPR. Badan Anggaran tidak menetapkan detail-detail seperti Rp20 miliar untuk renovasi ruang Badan Anggaran.

2. Renovasi ruang rapat Badan Anggaran DPR
DPR juga menganggarkan Rp20 miliar untuk merenovasi ruang rapat Badan Anggaran DPR. Sekjen DPR Nining Idra Saleh mengungkapkan, salah satu ruang di DPR direnovasi dan disulap menjadi ruang rapat Banggar yang baru, karena adanya keluhan dari sejumlah anggota Banggar terhadap ruang rapat lama mereka.

Namun yang menjadi pro kontra adalah ruang rapat itu dilengkapi dengan mebelnya yang diimpor langsung dari Jerman. Selain itu pula ruang rapat dilengkapi dengan barang mewah lainnya.

3. Renovasi toilet DPR
DPR juga memiliki rencana merenovasi seluruh toiletnya. Anggaran yang disediakan Rp2 miliar. Anggaran Rp2 miliar itu beraroma indikasi mark up karena perhitungan di luar logika yang sehat.

Lembaga FITRA menilai, bila ada 220 tolilet yang akan direnovasi, maka renovasi satu toilet membutuhkan anggaran Rp9 juta. Padahal menurut FITRA, toilet anggota dewan itu masih bagus, dan masih layak untuk dipakai.

4. Jasa kebersihan DPR
Untuk 2012, DPR menganggarkan Rp15 miliar untuk jasa kebersihan.
Adakah dari sobat wahw33d yang mau jadi cleaning service gedung DPR? gaji gede loh..

5. Pembuatan kalender DPR
DPR telah melaksanakan proyek pengadaan kalender 2012. Kalender berisi 13 halaman itu dianggarkan sebesar Rp1,3 miliar.

Dana sebesar itu digunakan untuk mencetak 11.200 kalender yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh anggota. Setiap anggota akan mendapatkan 20 buah kalender.

Adakah dari sobat wahw33d yang bapaknya tukang cetak kelender? kira2 berapa biaya yang wajar?

6. Pemberian makan rusa DPR
Selain proyek di atas, DPR juga memiliki anggaran untuk pemberian makan rusa. Anggaran mencapai Rp598 juta. Yang menjadi kontroversi adalah tidak adanya wujud rusa di gedung DPR.

Adakah yang pernah melihat Rusa di gedung DPR?

7. Pembangunan gedung baru DPR
Proyek yang paling mencengangkan adalah pembangunan gedung baru DPR. Dana pembangunan gedung DPR disebut-sebut mencapai Rp1,3 triliun.

Tidak taukah mereka bahwa Gedung Pemerintahan Inggris sudah didirikan dari beberapa abad yang lalu tapi masih tetep bisa dipakai? menurut wahw33d, mereka cuman bisa membuat dan tidak bisa memelihara. 

komentar tentang artikel ini :
My comment on this article, which of course I was disappointed and probably all societies Indonesia was also disappointed with the renovation of the capitol is a waste of the budget, the budget should be used for the construction of school buildings damaged or disubsidikan for education or anything else that is more important than for the renovation of a very large budget, the House should improve itself instead of creating new problems.

Understanding TOEFL in English - The opportunity this time I'll give a little understanding TOEFL Language Inggris.


Understanding TOEFL in English - The opportunity this time I'll give a little understanding Inggris.Kefasihan TOEFL in English Language is the essential if you want to follow the class discussion and completing the task of reading and writing in almost any college class. In many lessons, you may also be required to to provide an oral presentation.
And if you are applying for a graduate program, you may be given a position as teaching assistant, which means you will be required to assist students who have graduated with their school employment, giving them instructions, and assess their work.
To ensure that you can be successful even if you do not learn in your native language, and that you will be able to become a teaching assistant if you enroll in graduate schools, universities and other institutions require you to take the TOEFL exam.

TOEFL stands for Test Of English as a Foreign Language, which was introduced in 1960 by Educational Testing Services (ETS). There are two types of TOEFL test can be performed, the first of the Computer-Based Test (CBT) and the second is the Paper-Based Test (PBT).

In general, no differences were striking when viewed from the side of the test material. Both are mem-focus the test on three important indications English language proficiency, which is Listening, Structure, and Reading.

Some agencies TOEFL test organizer, sometimes coupled with Writing. Fundamental difference of these two types of test in a CBT test is done using the computer while the media are not PBT. Another difference is the scale value of the TOEFL test, CBT is the value on the scale 0-300, while the PBT is 310-677.

TOEFL test value below 450 indicates that proficiency in English is still the standard (or even lower) so it is advisable to follow the English language. While the value of 450-499 indicates that English language skills above average but there are still some things that need to be established again (Reviewed) is in its structure, listening, or reading it depends where the lowest value.

 At first, the TOEFL is required for students in countries whose primary language is not English, but want to continue their studies states that the official language is English, like the United States, Canada, and Western European countries.

It is necessary to ensure that students from the non-English speaking can follow lectures in English speaking countries as well. Among others, to: Ensure that the student teachers understand the description given in English (listening skills). Students understand the books required textbook (reading skills).

Students are able to make scientific writing with correct grammar (writing & grammar skills). To be accepted in western countries, prospective students must have a minimum TOEFL score of 500 (Europe), even for the United States, TOEFL score required is 550. (The maximum value is the TOEFL Paper Based Test 677).

Currently, many universities abroad that offer educational programs with one of the main requirements to meet specific TOEFL scores indicating proficiency in English. Not only for educational purposes only overseas, domestically there are some reputable universities that require a certain TOEFL scores as a condition of my information about Understanding kelulusan.Sekian TOEFL in English

Minggu, 17 Juni 2012

KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAKTERTIBAN SOSIAL


Bagaimana bila suatu saat mereka bisa mendudukijabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberan
Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif).


Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.
 

Mundurnya presiden Soeharto dari kursi kekuasaannya selama 32 tahun menjadi langkah awal dari reformasi disegala bidang baik itu ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta yang terpenting adalah pintu demokrasi harus dibuka lebar-lebar dengan harapan bangsa ini akan memiliki masa depan yang lebih baik. Namun sayang impian itu tidak sepenuhnya terpenuhi, lamban bahkan sebagian kebobrokan itu menjadi meningkat drastis secara kualitas maupun kuantitasnya. Salahsatu bagian dari kebobrokan itu adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Praktek KKN ini merupakan salahsatu penyakit akut yang terjadi dimasa orde baru yang mengakibatkan sistem ekonomi, politik, kekuasaan dan lapisan birokrasi berasaskan kekeluargaan yaitu kekuasaan hanya berputar pada kalangan terbatas saja yaitu anggota keluarga dan teman dekat saja.

Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek Korupsi sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus korupsi dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang dipetieskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat.

Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya? Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini.
 

Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi di negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu.
 

Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan masyarakat saja? Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan nepotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita? Kenapa UU No.28/1999 tidak berjalan efektif dalam aplikasinya? Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum.
 

Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat. Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan.
 

Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus matarantainya.

Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak ditakuti seperti halnya flu burung. Adakalanya disebabkan karena pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih dari "mewah". Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalah bagaimana pola pikir masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi ? Apakah dilatarbelakangi budaya materi dengan menumpuk kekayaan atau secukupnya sesuai kebutuhan dan bila berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama dan etika moral.
 

Hal ini berarti bicara bagaimana pola tingkah laku, peresapan ajaran agama, moralitas dan hal-hal lain yang mempengaruhi mental seseorang. Begitu pula halnya dengan kolusi dan nepotisme yang akar permasalahannya terletak pada kekalahan dari idealisme sosial yang berisi nilai-nilai yang dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Kolusi dan nepotisme telah menjadi kebiasaan dalam struktural masyarakat kita. Hal ini bisa kita amati dalam kehidupan sehari-hari. Pekerjaan merupakan barang yang mahal saat ini. Tapi untuk sebagian orang yang melewati jalan belakang ini sangatlah mudah. Misalnya cukup dengan membayar sejumlah uang dalam jumlah besar atau dengan membawa surat sakti dari "orang kuat" atau melobi keluarga dekat yang berada dalam struktur lapangan kerja yang diinginkan. Bila ini diimbangi dengan kualitas yang bagus tidak masalah, walaupun rasa keadilan tetap masih ternodai. Tapi kalau kualitasnya jelek, ini sama saja dengan menempatkan orang yang bukan ahlinya yang kelak justru akan menambah pada kehancuran. Parahnya hal ini seakan telah menjadi prosedural bukan saja diinstitusi swasta tapi juga di pemerintahan.
 

Pertanyaan berikutnya, apa ada jaminan pelaku tersebut dijerat oleh hukum? Atau justru lepas dan ia akan terus membina kondisi ini dan akan terjadi regenerasi terus-menerus. Lalu apakah masyarakat akan menentang jalur-jalur belakang ini atau justru lahir sikap pembiaran karena ternyata juga telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat saat ini. Jadi jelaslah bahwa upaya preventif dari pemberantasan KKN adalah dengan menciptakan tertib sosial dalam arti adanya tertib nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam struktur masyarakat. Dengan berubahnya pola tingkahlaku yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, agama dan etika moral akan lebih efektif dibandingkan hanya dengan aplikasi Undang-undang saja. Jadi perlu adanya keseimbangan antara tertib sosial dan tertib hukum untuk dapat mencapai reformasi yang mensejahterakan masyarakat.
 


Sumber :
Komentar saya tentang artikel ini :
Any chance there's a way, officials acquire a strategic position, but they only abused his position and did not see the surrounding communities they are supposed to Ayomi, I agree about the above article that states the sound product legislation and its application is not the eradication and prevention measures (preventive ). Ironically, this is all just an act or take real action to eradicate, but which occur only result in prevention without a solution to the problem of corruption.

REMAJA DAN NARKOBA


Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
Apa itu Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain
 "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. 

Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dossis.
 

Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja

Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
 

Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

Menurut kesepakatan
 Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.

Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
 

Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
 

Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
 

Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
 
Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba

Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
  • Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
  • sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
  • Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
  • Sering menguap, mengantuk, dan malas,
  • tidak memedulikan kesehatan diri,
  • Suka mencuri untuk membeli narkoba.
  • Menyebabkan Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !

Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.

Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
 

Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.
 

Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.
 

Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.***


Sumber :

Komentar saya tentang artikel ini :
After the explanations that have been described in the article above (TEENS AND DRUGS) we should all already know about what we should do and know what the implications for ourselves and for the environment where we are or where to stay, for all teenagers and non-rightly we stay away from the drug name, and here I do not need to say much about this article as well as the opportunity in every place we have a lot of what was described about the dangers of drugs and what the implications for us, then we do not need to try something that we already know the dangers.

Apa yang bisa Kita Lakukan untuk Melindungi & Melestarikan Lingkungan?


Apakah Anda peduli terhadap lingkungan? Berikut adalah cara Anda dapat ikut terlibat dan membuat suatu perubahan. Di artikel lingkungan hidup ini Anda akan menemukan tips cara mengurangi limbah, menemukan produk ramah lingkungan, dan mendukung upaya masyarakat, pemerintah dan perusahaan untuk membantu melindungi dan melestarikan lingkungan.
·         Hidup Hijau
·         Mengurangi Pemanasan Global
·         Menghemat Energi
Hidup Hijau
Mau buat hidup Anda lebih “hijau” dengan menghemat uang dan mengurangi limbah? Berikut adalah informasi praktis tentang makanan, minum, mode, mobil dan produk pembersih yang ramah lingkungan. Buatlha pilihan gaya hidup yang ramah lingkungan dan putuskan untuk membeli barang-barang yang ramah lingkungan sehingga dapat membantu mempertahankan lingkungan dari pada menguranginya.
Mengurangi Pemanasan Global
Mengurangi pemanasan global mungkin tampak seperti tugas yang menakutkan, tapi jika setiap dari kita membuat komitmen untuk mengambil langkah-langkah sekarang, kita dapat membuat pernahan. Sebagai contoh, jika setiap keluarga di Indonesia mengganti satu bola lampu biasa dengan neon kompak, milyaran pon gas rumah kaca akan dihilangkan. Lihat di sini untuk langkah lagi, besar dan kecil, yang akan membantu untuk mengurangi pemanasan global.
Menghemat Energi
Salah satu cara yang dapat Anda lakukan untuk melindungi lingkungan adalah buatlah komitmen setiap hari yang memungkinkan Anda menggunakan energi lebih sedikit.
Baca juga artikel lingkungan di sini:
·         12 Langkah Sederhana Menghemat Energi
Perkembangan zaman dan kemampuan berfikir manusia dalam menciptakan teknologi memungkinkan kehidupa manusia menjadi mudah dan nyaman. Keberadaan alat seperti mobil, motor, lampu, televisi, kulkas, kom...
·         Apa Penyebab Efek dari Rumah Kaca?
"Efek rumah kaca" sering mendapat reputasi buruk karena hubungannya dengan pemanasan global, tetapi kenyataannya adalah kita tidak bisa hidup tanpa itu. Apa Penyebab Efek rumah kaca? Kehidupan ...
·         Cara Mengurangi Pemanasan Global
Setiap orang memiliki peran dalam mengurangi pemanasan global. Dengan merubah kebiasaan kita membuat jejak karbon di bumi ini, kita dapat berperan serta mengurangi pemanasan global dan menyayangi bumi...
Kata Kunci Terkait:
komentar saya tentang artikel ini :
maintain the environment by carrying out reforestation, reduce excessive fuel consumption, maintain river / water, and so forth. will make a small step to have a major impact on the environment of our earth, I agree with this article (What can We Do to Protect & Preserve the Environment?) if we did not change anyone else, if we let this situation continue the fate of our planet , and our children can not feel the future of our earth green as ever, I hope everyone can be aware of the importance of protecting our environment, DO NOT JUST DO IT PENDING.
Sumber :
http://www.artikellingkunganhidup.com/apa-yang-bisa-kita-lakukan-untuk-melindungi-melestarikan-lingkungan.html