tonight the world dies

tonight the world dies
nature

Minggu, 30 Juni 2013

Menilai Cabang Perusahaan Luar Negri Dalam Dunian Dengan Nilai Tukar Yang Tidak Menentu

Penyelesaian Kasus 10.2



Nama :OrichiHebert P
Kelas : 4EB06
NPM : 22209762
 

        Pendekatan Evaluasi Kinerja GE
-          Tidak memiliki standar yang kaku
-          Terkait dengan tujuan rencana strategis dan anggaran tahunan
-          Ukuran Keuangan:  a) Laba dalam perusahaan afiliasi
b) ROI
            -      Lebih menekankan kepada Manager :
a)  Seberapa baik manajer berhubungan dengan pemerintah, peningkatan pangsa pasar, dan keberhasilan hubungan karyawan
b) Pembagian tanggung jawab (Desentralisasi)
    Perjanjian lindung nilai internal ditanggungjawabkan pada manager lokal.
Pendekatan Evaluasi Kinerja ICI
-          Membagi ukuran kinerja menjadi 2, yaitu
     1)      Jangka panjang
Melihat arus kas yang dihasilkan & ROI
     2)      Jangka pendek
Melihat perbandingan hasil aktual dengan anggaran
-          Pembagian tanggung jawab (sentralisasi)
Manager unit dianggap bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi.

       Berikut kelemahan dan kekuatannya

ICI
GE
Kekuatan
-          Manajer melakukan penyesuaian modal kerja moneter ke dalam anggarannya, terfokus pada neraca & laporan laba rugi agregat.
-          Menetapkan penyesuaian biaya kini.
-          Manajer usaha luar negeri memiliki wewenang untuk mencapai laba yang dianggarkan.
-          Manajer dapat melakukan kebijakan-kebijakan hingga melakukan kontrak forward.
-          Jika terjadi devaluasi kinerja tak terduga kinerja perusahaan afiliasi masi h diukur berdasarkan laba dollar menurut anggaran
Kelemahan
-          Model biaya kini melanggar kerangka dasar pengukuran biaya historis karena tidak berdasarkan biaya akuisisi pada awalnya, biaya juga berdasarkan hipotesis dan oleh karenanya terlalu subjektif dan sukar dilaksanakan dalam praktik. Mengabaikan perubahan daya beli umum, dan tidak mempertimbangan keuntungan dan kerugian kepemilikan pos moneter seperti utang.
-          Terlalu condong kepada keputusan manager. Tidak memperhitungkan kriteria-kriteria keuangan yang lebih spesifik.
       Pendekatan evaluasi kinerja yang saya sukai adalah pendekatan yang diterapkan oleh ICI.
Sebuah studi klasik menunjukkan bahwa pengendalian anggaran leboh baik daripada perbandingan ROI pada saat digunakan untuk mengevaluasi kinerja manajemen. Ukuran ROI mungkin lebih tepat mengukut kinerja unit, sedangkan perbandingan anggaran mungkin lebih bermanfaat dalam mengevaluasi manajer.
Dalam sebuah studi evaluasi oleh Business Internasional, menyatakan bahwa kriteria keuangan paling penting digunakan untuk mengevaluasi kinerja unit-unit luar negeri adalah laba yang dianggarkan versus laba aktual, baru diikuti ROI. 
ICI selalu melakukan evaluasi laba yang dianggarkan vs laba aktual , ICI juga menekankan sentralisasi, dan memberikan perhatian ke laba sisa yang direkomendasikan dalam literatur. Jadi menurut saya ICI lah yang mempunyai evaluasi kinerja keuangan yang memenuhi persyaratan kriteria keuangan .

Jumat, 21 Juni 2013

PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL

PENETAPAN HARGA TRANSFER & PERPAJAKAN INTERNASIONAL
KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar.Konsep ini mencakup istilah netralitas pajak dan ekuitaspajak. Netralitas pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi , seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak.
Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterpretasikan konsep ini. Dalam kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak dengan jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan tariff pajak negara asing.
KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Pengelolaan yang efektif atas potensi pajak ini memerlukan pemahaman atas sistem pajak nasional, yang sangat berbeda dari satu negara ke negara lain. Perbedaan ini mencakup jenis-jenis pajak dan beban pajak hingga perbedaan dalam pelaporan dan filosofi pengenaan pajak.
Macam – Macam Pajak
Pajak langsung, seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Yang lainnya, yaitu pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi, tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan. Umumnya, mereka tersembunyi dalam pos “biaya dan beban lain-lain”.
Pajak penghasilan perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya, dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai.
Pajak Pungutan, adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalti yang diterima oleh investor asing. Sebagai contoh misalkan suatu negara mengenakan pajak pungutan sebesar 10% atas bunga yang dibayarkan oleh obligasi. Apabila pajak ini dikenakan terhadap penerima bunga dari luar negeri, pajak ini umumnya dipungut oleh perusahaan pembayar bunga dari sumbernya, yang kemudian membayarkan hasil pungutan itu kepada pengumpul pajak di negara asal. Karena pajak pungutan dapat menghambat arus modal investasi jangka panjang secara internasional, sering kali pajak ini dimodifikasi melalui perjanjian pajak bilateral.
Pajak pertambahan nilai, merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara. Perusahaan yang membayar pajak ini sebelumny sebagai biaya dapat mengajukan klaim di kemudian hari kepada pihak otoritas pajak.
Pajak perbatasan, seperti bea cukai dan bea impor, umumnya ditujukan untuk menjaga agar barang domestik dapat bersaing dalam harga dengan barang impor. Dengan demikian , pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara paralel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestik barang yang sejenis.
Pajak transfer, merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan ( transfer ) objek antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
Beban Pajak
Perbedaan dalam beban pajak secara keseluruhan merupakan sesuatu yang penting dalam bisnis internasional. Banyak pertimbangan lain yang dapat secara signifikan mempengaruhi beban pajak efektif bagi perusahaan multinasional.
Perbedaan nasional dalam definisi penghasilan kena pajak juga merupakan hal yang penting. Misalkan depresiasi, dalam teori sebagian biaya aktiva dikatakan menjadi kadaluwarsa jika aktiva tersebut habis digunakan untuk memproduksi pendapatan. Agar sesuai dengan prinsip kesetandingan, biaya yang kadaluwarsa ini diakui sebagai beban dan dikurangkan dari pendapatan yang terkait.
Untuk menarik investasi asing, negara-negara industri kurang maju sering kali mengenakan tarif pajak perusahaan yang lebih rendah dari pada negara-negara Industri maju. Namun demikian, negara-negara dengan pajak langsung yang rendah memerlukan dana untuk membiayai pemerintah dan jasa sosial lainnya seperti halnya negara lain. Oleh karena itu, tarif pajak perusahaan langsung yang lebih rendah umunya menghasilkan pajak tidak langsung yang lebih rendah kualitasnya.
Dalam dunia nyata, tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antar negara pada tarif pajak wajib saja. Lagi pula, tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.
Sistem Administrasi Pajak
Beberapa sistem penentuan pajak yang digunakan saat ini :
1.            Berdasarkan sistem klasik, pajak penghasilan peusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham. Pemegang saham dikenakan pajak pada saat laba perusahaan dibayarkan sebagai dividen atau pada saat mereka mencairkan investasinya. Ketika suatu perusahaan dikenakan pajak atas laba yang diukur sebelum dilakukan pembayaran dividen, pemegang saham kemudian dikenakan pajak atas dividen yang mereka terima, maka pendapatan dividen pemegang saham secara efektif telah dikenakan pajak sebanyak dua kali. Sebagai contoh, suatu induk perusahaan di Zonolia (suatu negara fiktif) yang dikenakan pajak penghasilan perusahaan sebesar 33% menghasilkan laba 100 zonos (z) dan membagi dividen sebesar 100% kepada pemegang saham tunggal, yang berada dalam keranjang pajak 30%. Pajak efektif yang dibayarkan atas penghasilan perusahaan ditentukan sebagai berikut :
Laba perusahaan Z 100,00
- Pajak penghasilan sebesar 33% 33,00 = Laba bersih (dan dividen yang dibayarkan) Z 67,00
Dividen Z 67,00
- Pajak penghasilan pribadi sebesar 30% 20,10
= Jumlah bersih untuk pemegang saham Z 46,90
Total pajak yang dibayarkan atas penghasilan perusahaan sebesar Z 100,00 :
Pajak penghasilan Z 33,00
Pajak penghasilan pribadi 20,10
Total Z 53,10
2.            Berdasarkan sistem terintegrasi, pajak perusahaan dan pemegang saham terintegrasi sedemikian rupa sehingga mengurangi atau mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas pendapatan perusahaan. Kredit pajak atau sistem imputasi merupakan jenis sistem pajak terintegrasi yang umum. Berdasarkan sistem ini, pajak yang dikenakan terhadap pendapatan perusahaan, tetapi sebagian dari pajak yang dibayarkan dapat diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak penghasilan pribadi jika dividen dibagikan kepada para pemegang saham. Sistem pajak ini didukung Uni Eropa dan ditemukan di Austra;ia, Kanada, Meksiko, dan banyak lagi negar Eropa seperti Perancis, Italia dan Inggris.
Untuk melihat bagaimana sistem ini berjalan, misalkan fakta yang sama dengan induk perusahaan Zonolia yang digunakan dalam contoh sebelumnya. Asumsikan pula bahwa pemegang saham menerima kredit pajak sebesar 25% dari dividen yang diterima. Berdasarkan asumsi ini, total pajak yang dibayarkan ditentukan sebagai berikut :
Pajak perusahaan Z 100,00
- Pajak penghasilan sebesar 33% Z 33,00
= Laba bersih dandividen yang dibayarkan Z 67,00
Penghasilan dividen untuk pemegang saham Z 67,00
+ Kredit pajak sebesar 25% Z 16,75
= dividen gross up Z 83,75
Kewajiban pajak penghasilan sebesar 30% Z 25,12
- Kredit Pajak Z 16,75
= Pajak dari pemegang saham Z 8,37
Total pajak yang dibayarkan atas pendapatan perusahaan sebesar Z 100,00:
Pajak penghasilan Z 33,00
Pajak penghasilan pribadi 8,37
Total Z 41,37
Insentif Pajak Luar Negeri
Banyak negarayang menawarkan insentif pajak untuk menarik minat investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu (Pembebasan pajak – tax holiday).
Bentuk pembebasan pajak sementara yang lainnya seperti pengurangan tarif pajak penghasilan, penagguhan pajak, dan pengurangan atau penghapusan berbagai jenis pajak tidak langsung . Kebanyakan negara industri maju menawarkan sejumlah target insentif, seperti pengurangan tarif pajak perusahaan di Irlandia bagi operasi manufaktur (10%) hingga tahun 2010.
Beberapa negara khususnya yang memiliki sedikit sumber daya alam, menawarkan pengurangan pajak permanen. Negara-negara yang disebut surga pajak (tax heavens) ini meliputi :
1.            Bahama, bermuda dan cayman island yang tidak meiliki pajak samasekali.
2.            Barbados, yang memiliki tarif pajak yang sangat rendah.
3.            Gibraltar, Hongkong dan Panama, yang mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan secara lokal, namun mengecualikan laba dari sumber-sumber luar negeri.
Kompetisi Pajak Yang Membahayakan
Organisasi kerja ekonomi dan pembangunan (organization for economic cooperation and development – OECD) mencoba untuk menghentikan kompetisi pajak yang dilakukan oleh beberapa negara surga pajak.
Sebenarnya kompetisi pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efisien. Disisi lain kompetisi itu akan berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak dari pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menediakan jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.
OECD secara khusus mengkhawatirkan bahwa negara-negara surga pajak akan memungkinkan kalangan usaha untuk menghindari atau mencurangi pajak negara lain. Sebenarnya yang disebut sebagai anak perusahaan plat nama (Brass Plate) tidak memiliki pekerjaan nyata yang terkait : Perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan yang substansial dan hanya menyalurkan transaksi keuangan melalui negara surga pajak untuk menghindari pajak negara lain. Secara khusus, OECD mencurigai negara surga pajak yang tidak bersedia untuk membagi informasi dengan otoritas pajak di negara lain dan yang menerapkan atau memberlakukan hukum pajak secara tidak wajar atau secara rahasia.
PEMAJAKAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Filosofi nasioanl atas pengenaan pajak terhadap sumber dari luar negeri merupakan hal yang penting dari seorang perencana pajak. Beberpa negara seperti Prancis, Hongkong, Panama, Afrika selatan, Swiss, dan Venezuela menerapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomisisli didalam negeri yang labanya dihasilkan dari luar negara tersebut.
Kredit Pajak Luar Negeri
Kreditor pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti dividen, bunga, dan royalti yang dikrimkan kembali kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepada induk usaha domestik).
Dividen yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross – up) untuk mencakup jumlah pajak ditambah seluruh pajak pungutan luar negeri yang berlaku. Artinya induk perusahaan domestik menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terutang kepada pemerintah asing dan kemudian membayar pajak itu.
Kredit Pajak Tidak Langsung luar negeri yang diperbolehkan (pajak penghasilan luar negeri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut :
Pembayaran dividen (termasuk seluruh pajak pungutan) / Laba setelah pajak penghasilan luar negeri X pajak asing yang dapat dikreditkan.


MANAJEMEN RESIKO KEUANGAN

Manajemen risiko (risk management) menjadi kebutuhan yang strategis dan menentukan perbaikan kinerja dari organisasi. Pada suatu ras bangsa (Cina), karakter tulisan risiko berarti pula peluang. Risiko yang dikelola dengan optimal bahkan memunculkan berbagai peluang bagi organisasi yang bersangkutan. Manajemen risiko diperlukan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya terbatas yang dimiliki organisasi. Pengalokasian sumber daya didasarkan pada prioritas risiko yang dimulai dari risiko skala tertinggi. Demikian pula, manajemen risiko yang ada perlu dievaluasi secara periodik melalui aktifitas pengendalian (internal control).

Manajemen risiko pada organisasi swasta berkembang lebih pesat dibandingkan organisasi publik (instansi Pemerintah). Fenomena ini dinilai lumrah mengingat sektor swasta memiliki ukuran-ukuran yang jelas bagi berhasil atau gagalnya organisasi. Sedangkan organisasi publik banyak berlindung pada faktor-faktor yang tidak dapat dikuantifisir. Namun, dorongan bagi sektor publik untuk melakukan manajemen risiko dalam aktivitasnya semakin meningkat, dan Departemen Keuangan meresponnya dengan menugaskan Inspektorat Jenderal sebagai compliance office for risk management.


PENGERTIAN MANAJEMEN RISIKO
Istilah (risk) risiko memiliki berbagai definisi. Risiko dikaitkan dengan kemungkinan kejadian atau keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.[3] Vaughan (1978) mengemukakan beberapa definisi risiko sebagai berikut:
Risk is the chance of loss (Risiko adalah kans kerugian).
Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Sebagian penulis menolak definisi ini karena terdapat perbedaan antara tingkat risiko dengan tingkat kerugian. Dalam halchance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.
Risk is the possibility of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian).
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.
Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian).
Uncertainty dapat bersifat subjective dan objectiveSubjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut.
Risk is the dispersion of actual from expected results (Risiko merupakan penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan).
Ahli statistik mendefinisikan risiko sebagai derajat penyimpangan sesuatu nilai disekitar suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata.
Risk is the probability of any outcome different from the one expected (Risiko adalah probabilitas sesuatu outcome berbeda dengan outcome yang diharapkan). Menurut definisi di atas, risiko bukan probabilita dari suatu kejadian tunggal, tetapi probabilita dari beberapa outcome yang berbeda dari yang diharapkan.
Dari berbagai definisi diatas, risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan, atau tidak terduga. Dengan kata lain, kemungkinan itu sudah menunjukkan adanya ketidakpastian.


PROSES MANAJEMEN RISIKO
(1) Internal environment (Lingkungan internal)
(2) Objective setting (Penentuan tujuan)
(3) Event identification (Identifikasi risiko)
(4) Risk assessment (Penilaian risiko)
(5) Risk response (Sikap atas risiko)
(6) Control activities (Aktifitas-aktifitas pengendalian)
(7) Information and communication (Informasi dan komunikasi)
(8) Monitoring

MANAJEMEN RISIKO DAN FUNGSI PENGAWASAN
Perkembangan peranan pengawasan internal (internal control) terkini menggunakan kerangka COSO (COSO Framework). Kerangka ini memandang internal control sebagai sebuah proses, dan dirancang untuk memberikan keyakinan tentang efektivitas dan efisiensi dari operasi, keandalan informasi atau pelaporan keuangan, dan ketaatan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku. COSO Framework terdiri dari 5 komponen yang saling terkait, yaitu control environment, risk assessment, control activities, information and communications, dan ongoing monitoring.
Bila dicermati secara seksama, terdapat kesamaan tujuan, cara pandang, dan materi padarisk management dan internal kontrol. Seluruh komponen COSO Framework ada padarisk managementPemahaman manajemen risiko dalam pengawasan akan mengoptimalkan fungsi pengawasan berupa efektifitas pencapaian tujuan pengawasan dan efisiensi biaya pengawasan. Dengan demikian, di satu sisi dapat dikatakan bahwa internal control is the integral part of risk management.
Risk management yang telah dilakukan oleh manajemen perlu dinilai kelayakannya melalui aktifitas internal control.