Bab
6
ETIKA
DALAM AUDITING
1.Kepercayaan
Publik
Dalam
keseharian kita akan berinteraksi dengan banyak orang, baik di tempat
kerja maupun di tempat lain. Kita berupaya bagaimana agar selalu bisa
menghargai pandangan orang lain meskipun kita tidak selalu sepaham
dengan orang yang diajak bicara. Lebih dari itu, kita berharap agar
orang yang kita ajak bicara itu mau menerima ide atau gagasan yang
dikemukakan, tanpa menyinggung
perasaannyadandiamerasadihormati.
Dalam setiap kesempatan
mendampingi pimpinan Yayasan Damandiri, yang juga sosiolog, Prof Dr
Haryono Suyono saat bertemu dengan pimpinan daerah, maupun pimpinan
perguruan tinggi di berbagai tempat, beliau selalu menawarkan
berbagai program kerja sama kemitraan. Intinya, bagaimana membantu
masyarakat dan bangsa yang masih dalam kategori miskin ini, untuk
bangkit dari berbagai keterpurukan dan keterbelakangan. Dasar
pemikirannya adalah pencapaian target pembangunan milenium
(millennium development goals/MDGs) yang menjadi target dunia dan
peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia
secarakeseluruhan.
Sebagai seorang pemimpin yang visioner dan
kemampuan berbicara yang luar biasa, beliau berpedoman dari Instruksi
Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang pembangunan berkeadilan,
melakukan kampanye menyukseskan delapan sasaran MGDs ke seluruh Tanah
Air. Poin pentingnya adalah biasanya beliau selalu mendengar dulu,
memperhatikan apa yang dikatakan lawan bicaranya, dan mencermati.
Yang penting menghargai pendapat lawan bicara, bukan langsung
mematahkan atau mencela apa yang disampaikan. Tetapi, dengan penuh
kesopanan menghargai pendapat dan program-program
yangtelahdijalankannya.
Setelah itu, beliau baru menambahkan
dengan memasukan ide-ide yang ada di dalam pikirannya, bahkan ide-ide
yang disampaikan itu jauh lebih baik dan lebih banyak ketimbang apa
yang selama ini diprogramkan. Dengan cara-cara yang terlihat
seolah-olah hanya intuitif, tetapi sebenarnya menggunakan teori-teori
yang luar biasa hebatnya.
Dengan
pendekatan seperti itu, hampir semua masukan diterima dengan senang
hati tanpa merasa tersinggung bagi yang menerimanya. Bahkan, tahap
berikutnya mereka yang menjadi lawan bicara itu mengajak seluruh
jajarannya untuk mengimplementasikanbuahpembicaraantersebut.
Dalam
hal ini, saya diingatkan oleh seorang penulis buku terkenal, David J
Schwartz, PhD, berjudul The Magic of Thinking Big atau buku yang
telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, "Berpikir dan
Berjiwa Besar". Teori ini kira-kira yang sebagian diadopsi oleh
seorang Haryono, yang notebene adalah seorang sosiolog lulusan
Universitas Chicago, salah satu universitas terkemuka di AS. Setiap
langkah dan gerak-geriknya yang kadang-kadang terkesan intuitif,
tetapi sebenarnya penuh dengan teori-teori sosiologi dan
komunikasiyangluarbiasa.
Penulis buku ini mengajarkan kepada
pembacanya, bahwa betapa kemampuan olah pikir seseorang menjadi
faktor penentu keberhasilan untuk meraih kesuksesan. Berpikir besar
memberikan keajaiban yang luar biasa untuk mencapai puncak karier,
dan ide-ide cemerlang muncul dari jiwa yang tangguh dan memiliki
kepercayaan yang tinggi. Dari sekumpulan tulisan-tulisan David J
Schwartz, ada hal yang menarik dan mengajarkan kepada kita bagaimana
melakukan langkah-langkahberpikirkreatifdaninovatif.
Menurutnya,
kita harus memiliki percaya diri yang tinggi, karena dengan percaya
diri segala sesuatu dapat dilakukan dan pikiran kita juga mampu untuk
mencari cara-cara untuk melakukannya. Kita harus menjauhkan diri dari
kata-kata mustahil, tidak akan berhasil, tidak dapat dilakukan
ataupun tidak ada gunanya, karena kata-kata tersebut mengandung arti
kita lemah dankalahsebelumperangataupunbertanding.
Sebaiknya,
dalam pembicaraan dengan orang lain kita selalu mencoba melakukan
pendekatan-pendekatan baru dan mencari solusi, serta pandangan yang
progresif dan inovatif. Melatih diri dengan bertanya dan mendengar,
karena dengan mendengar kita memiliki bahan mentah dan kemudian
diolah menjadi suatu keputusan yang hebat dan cemerlang. Dengan cara
demikian kita dapat memperluas pikiran dengan merangsang ide dan
gagasan dan dapat bergabung dengan orang lain yang dapat membantu
kita memikirkan ide-idedancarabaruuntukmelakukansesuatu.
Dengan
kebiasaan kita berpikir positif tentang orang lain, maka hidup kita
akan semakin ringan dan disukai banyak orang, mampu membangun
persahabatan, mau menerima adanya perbedaan, menghargai sifat-sifat
orang lain, berbicara jujur, dan selalu ramah. Yang tidak kalah
pentingnya adalah tidak menyalahkan orang lain ketika kita menerima
pukulan atau sedangmenghadapimasalah.
Prinsip demikian sejalan
dengan upaya yang dilakukan oleh Yayasan Damandiri dan berbagai mitra
kerjanya, termasuk perguruan tinggi dan pemerintahan daerah serta
lembaga keuangan untuk membentuk dan mengembangan pos-pos
pemberdayaan keluarga (posdaya) di seluruh Indonesia. Tujuannya
antara lain membangun kebersamaan antara warga masyarakat,
meningkatkan harga diri bangsa, meningkatkan kepercayaan diri
masyarakat, khususnya masyarakat pendesaan, merubah cara berpikir
individualistik menjadi kebersamaan, dan yang paling penting berpikir
positif dan hidup saling gotong-rotong dan saling
menghargaisesamaanakbangsa.
Dengan cara-cara demikian upaya
yang dilakukan akan membawa dampak yang positif terhadap upaya
pengentasan kemiskinan dan secara nasional akan meningkatkan IPM
Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik dan lebih sejahtera.
Berpikir positif dan menghargai pandangan orang lain membuat hidup
lebih bermakna. (Suara
Karya Online/22 Maret2012/humasristek)
2.Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting
dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam
kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung
jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan
diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan
yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan
bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan
penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa
tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor
dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang
berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham
saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a
public watchdog function”.
Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus
mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan
memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat
konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas
auditor.
Hal
serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes,
bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang
profesional dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan
dari contractual arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika
auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini
membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada
publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran
dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk
waktu tertentu memberikan ”fiduciary
responsibility” kepada
auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari
klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari
publik.
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
1. Sistem
Akuntansi.
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
2. Pengendalian
Intern.
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
3. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya,
dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas
pendapat mengenai laporan keuangan.
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee,
yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board,
ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab
auditor:
1.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.
Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan
tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit
lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
4. TANGGUNG
JAWAB DAN FUNGSI AUDITOR INDEPENDEN
Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya
adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal
yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan
arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk
menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor
menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia
harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan
auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode
berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut
dalam periode sebelumnya.
PERBEDAAN
TANGGUNG JAWAB AUDITOR INDEPENDEN DENGAN TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN
Auditor
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk
memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas
dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau
kecurangan.
1
Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor
dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa
salah saji material terdeteksi.
2
Auditor tidak bertangung jawab untukmerencanakan dan melaksanakan
audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah sajiterdeteksi, baik yang
disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material
terhadap laporan keuangan.
Laporan
keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditor
adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen
bertanggung jawabuntuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan
untuk membangun dan memelihara pengendalian intern yang akan, di
antaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan transaksi
(termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi
3
manajemen yang tercantum dalam laporan keuangan. Transaksi entitas
dan aktiva, utang, dan ekuitas yang terkait adalah berada dalam
pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen. Pengetahuan auditor
tentang masalah dan pengendalian intern tersebut terbatas pada yang
diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu, penyajian secara wajar
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
4
merupakan bagian yang tersirat dan terpadu dalam tanggung jawab
manajemen. Auditor independen dapat memberikan saran tentang bentuk
dan isi laporan keuangan atau membuat draft laporan keuangan,
seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi dari manajemen dalam
pelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas laporan
keuangan auditan terbatas pada pernyataan pendapatnya atas laporan
keuangan tersebut.
PERSYARATAN
PROFESIONAL
Persyaratan
profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang
memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor
independen. Mereka tidak termasuk orang yang terlatih untuk atau
berkeahlian dalam profesi atau jabatan lain. Sebagai contoh, dalam
hal pengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan, auditor tidak
bertindak sebagai seorang ahlipenilai, penaksir atau pengenal barang.
Begitu pula, meskipun auditor mengetahui hukum komersial secara garis
besar, ia tidak dapat bertindak dalam kapasitas sebagai seorang
penasihat hukum dan ia semestinya menggantungkan diri pada nasihat
dari penasihat hukum dalam semua hal yang berkaitan dengan hukum.
Dalam
mengamati standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia,
auditor independen harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan
prosedur audit yang diperlukan sesuai dengan keadaan, sebagai basis
memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannya harus merupakan
pertimbangan berbasis informasi dari seorang profesional yang ahli.
TANGGUNG
JAWAB TERHADAP PROFESI
Auditor
independen juga bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab
untuk mematuhi standar yang diterima oleh para praktisi rekan
seprofesinya. Dalam mengakui pentingnya kepatuhan tersebut, Ikatan
Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung
standartersebut dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut,
sebagai bagian dari Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang mencakup
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai independensi akuntan publik
Pada
tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur
mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal,
yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi
Akuntan Yang MemberikanJasadiPasarModal.
Seperti yang disiarkan
dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011,
Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas
peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan
kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam
memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah
keputusannya :
KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODALNOMOR: KEP- 20
/PM/2002 TENTANGINDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN
JASA AUDIT DI PASAR MODAL
Pasal
1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
1.
Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a.
Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1)
Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan
yang diaudit atau yang direview; dan
2)
Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk
mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam.
b.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik
didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c.
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil
tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar
penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1)
Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan,
pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit,
review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang
melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke
dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu
teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2)
Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang
yang:
a)
mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung
terhadap audit;
b)
mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan
dalam penugasan audit; atau
c)
menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit
3)
Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya
dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa
non audit kepada klien.
e.
Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung
jawabuntuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan
perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi,
dan manajer dari perusahaan.
2.
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a.
Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan
lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b.
Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal
laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah
selesai, mana yang lebih dahulu.
3.
Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini
atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap
independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode
Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik :
a.
mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang
material pada klien, seperti :
1)
investasi pada klien; atau
2)
kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura
kepentingan.
b.
mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1)
merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2)
memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3)
mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah
lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor
Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4)
mempunyai rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja
pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit
terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c.
mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang
material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada
klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam
butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit
kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa
klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d.
memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1)
pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi
klien;
2)
atau laporan keuangan;
3)
desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4)
penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5)
aktuaria;
6)
audit internal;
7)
konsultasi manajemen;
8)
konsultasi sumber daya manusia;
9)
konsultasi perpajakan;
10)
Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11)
jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e.
memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen
atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4.
Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib
mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang
memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya
dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan
sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5.
Pembatasan Penugasan Audit
a.
Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk
5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling
lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b.
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3
(tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien
tersebut.
c.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas
tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk
kepentingan Penawaran Umum.
6.
Ketentuan Peralihan
a.
Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit
umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih
mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini
hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku
berikutnya.
b. Akuntan yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku
berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum
untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat
berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan
dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7.
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal,
Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran
ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran tersebut.