tonight the world dies

tonight the world dies
nature

Sabtu, 09 Oktober 2010

Ekonomi Koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

C. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :

- Fungsi Sosial

- Fungsi Ekonomi

- Fungsi Politik

- Fungsi Etika

• Gotong Royong

D. Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang

dikandung dalam koperasi, yaitu :

• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

• Penggabungan orang-orang berdasarkan

kesukarelaan

• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi

dan dikendalikan secara demokratis

• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang

dibutuhkan

• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat

secara seimbang

E. 5 Unsur Koperasi Indonesia

• Koperasi adalah Badan Usaha (Business

Enterprise)

• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau

badan-badan hukum koperasi

• Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja

berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”

• Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi

Rakyat”

• Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

F. PRINSIP KOPERASI menurut UU NO. 25 / 1992

• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai

dengan jasa usaha masing-masing anggota

• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

• Kemandirian

• Pendidikan perkoperasian

• Kerjasama antar koperasi


Sumber :

- http://ocw.gunadarma.ac.id/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar