Munkner dari university of Marburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: Konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari Negara-negara barat dan Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di Negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
1. Konsep koperasi barat
Merupakan konsep organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi para anggotanya. Kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok.jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoism kelompok”.
2. Konsep koperasi sosialis
Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan dari subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
3. Konsep koperasi berkembang
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Sementara itu di dunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri sendiri, yaitu dominasi dengan campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modal yang terbatas di biarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat di terima, sepanjang polanya selalu disesuaikan perkembangan pembangunannya tersebut. Dengan kata lain,penerapan pola top down harus diubah secara bertahapmenjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar