Nama
: Orichi Hebert Purba
Kelas
: 4EB06
NPM
: 22209762
1.Kode
Perilaku Profesional
kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya.
Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan
konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap
kesehatan dan keselamatan.
· Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau
dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
· bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif. bersikap adil dan
tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur
perintah.
· Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian
lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
· Menberikan
kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan
intelektual.
· menghormati
privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran
informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya
dalam sejarah peradaban.
· Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah
satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan
atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung
berkaitan dengan pelaksanaantugasseseorang.
2. Prinsip
– Prinsip Etika IFAC, AICPA.
Kode
Etik AICPAterdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi
prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika
(rules) :
· Tanggung
Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara snsitif (Artikel1)
· Kepentingan
Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak
sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
(Artikel II)
· Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota
harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras
integritas tertinggi(artikel III)
· Objektivitas
dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing
dan atestasi lainnya (Artikel IV)
· Kehati-hatian
(due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar
etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus
mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung
jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang
bersangkutan (Artikel V)
· Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus
mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan
ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan (Artikel
VI).
3. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
3. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
· Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
· Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh
orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
· Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional
secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang
kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan
teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku
dalam memberikan jasa profesional.
· Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi
yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan
bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak
ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban
hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
· Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan
yangdapatmendiskreditkanprofesi.
4. Aturan dan Interpretasi Etika.
4. Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang
dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan
tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini
publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan
oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan
laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan
yangberlaku.
Reff: http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/
Reff: http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar