tonight the world dies

tonight the world dies
nature

Selasa, 21 Desember 2010

PERMODALAN KOPERASI


Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai uasha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut.
·         Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau digunakan untuk pengadaan sarana operasional perusahaan, yang bersifat tidak mudah di uangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor dan lain-lain.
·         Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang di pergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik dll.
Ditinjau dari sudut neraca, modal kerja adalah aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar. Aktiva lancar adalah harta perusahaan yang dalam jangka paling lama setahun dapat dicairkan menjadi uang kas, seperti deposito jangka pendek, piutang-piutang dagang persediaan barang dan uang kas. 

Bagaimana para pengelolah bisnis mengoptimalkan pembelanjaan modal kerja? Idealnya, kebutuhan modal kerja bersumber dari modal sendiri. Hanya saja, banyak kasus dijumpai bahwa perusahaan harus mencari dana dari luar guna menutupi kebutuhan modal kerja untuk itulah, ada prinsip-prinsip dalam perusahaan yang menyebutkan bahwa:
·         Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
·         Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Bagaimana dengan permodalan koperasi? Kerangka teori permodalan tersebut menyarankan bahwa untuk melayani anggota sebagai pemakai jasa koperasi, maka sumber modalnya –idealnya-diperoleh dari modal sendiri. Berikut ini akan diuraikan sember-sumber permodalan koperasi dan hambatan-hambatan pemupukannya, khususnya untuk koperasi di indonesia.
 Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bab VII tentang perkoperasian disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari:
·        Modal sendiri, dan
·        Modal pinjaman
Modal sendiri bersumber dari:
·         Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·         Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu.
·         Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan hasil usaha dan cadangan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada satu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari:
·         Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun dari calon anggota koperasi yang bersangkutan.
·         Koperasi lainnya dan / atau anggotanya yang di dasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
·         Bank dan lembaga kuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
·         Rounded Rectangle: Modal luar:
1) Anggota
2) Koperasi
3) Bank
4) Lembaga keuangan non pabrik
5) Penerbitan obligasi
6) Sumber lainOval: InvetasiOval: Modal
kerjaRounded Rectangle: SHUOval: Modal
koperasiRounded Rectangle: Modal sendiri:
1) Simpanan pokok
2) Simpanan wajib
3) Dana cadangan
4) DonasiSumberlain yang sah, pinjaman yang diperoleh yang bukan dari anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

MANAJEMEN KOPERASI


Manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antara unsur manajemen koperasi.
Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendati pun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup kepusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
·         Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum anggota.
·         Pengurus dipilih dan di berhentikan dari rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan trategis yang ditetapkan rapat anggota.
·         Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
·         Pengelolah adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari 3 sudut pandang yaitu organisasi, proses dan gaya.

SISA HASIL USAHA KOPERASI


Sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisihdari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue[TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost[TC]) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalitik, pengertia SHU menurut UU  No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, Pasal  45 adalah sebagai berikut.
1)      SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi  yang di peroleh dalam satu tahun buku di kurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak  dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU Setelah dikurangi dana cadangan, di bagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan per koperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
INFORMASI DASAR
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1)      SHU total koperasi pada satu tahun buku.
2)      Bagian (persentase) SHU anggota.
3)      Total simpanan seluruh anggota.
4)      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5)      Jumlah simpanan per anggota.
6)      Omzet atau volume usaha per anggota.
7)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8)      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasarkoperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Untuk koperasi indonesia dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian  dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi, juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadila”. Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal.
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik atau pun investor, karna  jasa atas modal (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHUkoperasi dibagi sesuai dengan aturan uang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
·         Cadangan koperasi,
·         Jasa anggota,
·         Dana pengurus,
·         Dana karyawan,
·         Dana pendidikan,
·         Dana sosial dan
·         Dana untuk pembangunan lingkungan.