Sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisihdari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue[TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost[TC]) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalitik, pengertia SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, Pasal 45 adalah sebagai berikut.
1) SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang di peroleh dalam satu tahun buku di kurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU Setelah dikurangi dana cadangan, di bagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan per koperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
INFORMASI DASAR
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1) SHU total koperasi pada satu tahun buku.
2) Bagian (persentase) SHU anggota.
3) Total simpanan seluruh anggota.
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5) Jumlah simpanan per anggota.
6) Omzet atau volume usaha per anggota.
7) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasarkoperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Untuk koperasi indonesia dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi, juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadila”. Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal.
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik atau pun investor, karna jasa atas modal (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHUkoperasi dibagi sesuai dengan aturan uang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
· Cadangan koperasi,
· Jasa anggota,
· Dana pengurus,
· Dana karyawan,
· Dana pendidikan,
· Dana sosial dan
· Dana untuk pembangunan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar