Manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antara unsur manajemen koperasi.
Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendati pun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup kepusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
· Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum anggota.
· Pengurus dipilih dan di berhentikan dari rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan trategis yang ditetapkan rapat anggota.
· Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
· Pengelolah adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari 3 sudut pandang yaitu organisasi, proses dan gaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar