Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai uasha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut.
· Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau digunakan untuk pengadaan sarana operasional perusahaan, yang bersifat tidak mudah di uangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor dan lain-lain.
· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang di pergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik dll.
Ditinjau dari sudut neraca, modal kerja adalah aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar. Aktiva lancar adalah harta perusahaan yang dalam jangka paling lama setahun dapat dicairkan menjadi uang kas, seperti deposito jangka pendek, piutang-piutang dagang persediaan barang dan uang kas.
Bagaimana para pengelolah bisnis mengoptimalkan pembelanjaan modal kerja? Idealnya, kebutuhan modal kerja bersumber dari modal sendiri. Hanya saja, banyak kasus dijumpai bahwa perusahaan harus mencari dana dari luar guna menutupi kebutuhan modal kerja untuk itulah, ada prinsip-prinsip dalam perusahaan yang menyebutkan bahwa:
· Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
· Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Bagaimana dengan permodalan koperasi? Kerangka teori permodalan tersebut menyarankan bahwa untuk melayani anggota sebagai pemakai jasa koperasi, maka sumber modalnya –idealnya-diperoleh dari modal sendiri. Berikut ini akan diuraikan sember-sumber permodalan koperasi dan hambatan-hambatan pemupukannya, khususnya untuk koperasi di indonesia.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bab VII tentang perkoperasian disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari:
· Modal sendiri, dan
· Modal pinjaman
Modal sendiri bersumber dari:
· Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
· Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu.
· Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan hasil usaha dan cadangan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
· Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada satu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari:
· Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun dari calon anggota koperasi yang bersangkutan.
· Koperasi lainnya dan / atau anggotanya yang di dasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
· Bank dan lembaga kuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
· Sumberlain yang sah, pinjaman yang diperoleh yang bukan dari anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar